Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Arus Lalin di PN Jaksel Ramai lancar

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |07:54 WIB
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Arus Lalin di PN Jaksel Ramai lancar
Arus lalin jelang vonis Ferdy Sambo (Foto: MPI)
A
A
A

Ia juga didakwa merekayasa kasus pembunuhan ituu, salah satunya seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement