Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pernyataan Komnas HAM Terkait Vonis Ferdy Sambo, Berharap Hukuman Mati Dihapuskan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |06:29 WIB
5 Fakta Pernyataan Komnas HAM Terkait Vonis Ferdy Sambo, Berharap Hukuman Mati Dihapuskan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA -  Ferdy Sambo divonis pidana mati karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) pun langsung bereaksi terhadap keputusan itu.

1. Menghormati keputusan

Komnas HAM menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin, (13/2/2023).

BACA JUGA: 5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Serahkan Buku Hitam ke Pengacara

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya memandang bahwa tak seorang pun yang berada di atas hukum.

 BACA JUGA: Divonis Lebih Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding

2. Turut berduka cita

atnike dalam keterangannya mengatakan Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

3. Kejahatan serius

Atnike menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.

 4. Lakukan penghalangan atas keadilan

Selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement