Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pernyataan Komnas HAM Terkait Vonis Ferdy Sambo, Berharap Hukuman Mati Dihapuskan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |06:29 WIB
5 Fakta Pernyataan Komnas HAM Terkait Vonis Ferdy Sambo, Berharap Hukuman Mati Dihapuskan
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

5. Harap tidak ada hukuman mati

Atnike mengatakan Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ujarnya.

Kendati demikian, dia berharap penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement