Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lainnya yakni, Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya. Dalam putusan itu, hal yang memberatkan Alvin yakni dianggap tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.
Seperti diketahui, selama persidangan Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin dikabarkan saat itu berada di Singapura. Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.