Vonis yang dijatuhkan kepada Sambo, kata Samuel, bukan soal dendam keluarga. Namun, hukuman yang diterima Sambo sesuai dengan apa yang telah diperbuat mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti asa unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," kata Samuel di PN Jaksel.
"Iya, itu kan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup dan yang kedua paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340," sambungnya.
Samuel merasa terharu saat mendengar Ferdy Sambo divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan vonis mati yang diterima Ferdy Sambo, ia merasa masih ada keadilan di Indonesia.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," pungkasnya.
(Arief Setyadi )