2. Kompol Baiquni Wibowo
Selanjutnya ada Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni Wibowo mendapatkan sanksi PTDH atau pemecatan karena menjadi obctruction of justice. Perannya dalam kasus ini adalah menghilangkan dan merusak alat bukti berupa CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
3. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto merupakan anak buah Ferdy Sambo yang pertama kali menghadapi sidang KKEP. Chuck Putranto sendiri merupakaan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof yang juga berperan menjadi obstruction of justrice.
Sama seperti anak buah Sambo lainnya, Kompol Chuck Putranto juga bertugas dalam penghilangan dan perusakan alat bukti berupa CCTV. Karena alasan itulah Kompol Chuck Putranto mendapatkan vonis PTDH atau pemecatan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.