Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD soal Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kita Bangga ke Hakim Gagah Berani

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |14:01 WIB
Mahfud MD soal Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kita Bangga ke Hakim Gagah Berani
A
A
A

JAKARTA - Tervonis pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putusan tersebut sempat menuai pro kontra, namun banyak juga yang mendukungnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa bangga dan hormatnya kepada Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati ke Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Mahfud, rasa bangga itu bukan hanya karena putusan yang berat kepada para terdakwa. Melainkan, telah menunjukan ketegasan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, pada (14/2/2023).

"Kita hormat dan haru karena para Hakim kasus Sambo begitu gagah berani," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, ketukan palu Majelis Hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut telah membuktikan bahwa, proses meja hijau telah adil dan bermartabat.

"Menunjukkan bahwa Hakim dan Pengadilan itu independen dan bermartabat," ujar Mahfud.

Bahkan, Mahfud menyebut, dirinya telah menjalin komunikasi bersama dengan tokoh dan masyarakat soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

"Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh dan warga masyarakat, kita bangga kepada Hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Disisi lain, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement