Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Penuhi Unsur Rencana Pembunuhan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |17:13 WIB
 Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Penuhi Unsur Rencana Pembunuhan
Terdakwa Ricky Rizal saat sidang (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal telah memenuhi unsur merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu didasari atas pertimbangkan hukum yang tercantum dalam memori putusan Ricky Rizal. Dalam pertimbangan itu, perbuatan Ricky dari kejadian di Magelang hingga di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan dinilai telah memenuhi unsur merencanakan pembunuhan.

"Dan kedua mengamankan senjata Yosua, pernah ada ada keributan antara Kuat Maruf, ikut pula ke Jakarta, satu mobil dengan korban Yosua, sampai dengan korban bertemu Ferdy Sambo," kata Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak, Selasa (14/2/2023).

 BACA JUGA:Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Bakal Banding

Hakim Morgan merasa, sejatianya Ricky dapat menggagalkan rencana pembunuhan Brigadir J. Bahkan, Ricky dinilai dapat mencegah niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Tetapi hal ini tidak dilakukan, tetapi justru terdakwa melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung merealisasikan rencana tersebut," papar Hakim Morgan.

 BACA JUGA:Momen JPU Tahan Ricky Rizal yang Sedang Bicara ke Media: Sudah, Nanti Kamu Dikira Pilih-Pilih

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement