Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Penuhi Unsur Rencana Pembunuhan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |17:13 WIB
 Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Penuhi Unsur Rencana Pembunuhan
Terdakwa Ricky Rizal saat sidang (foto: dok MPI)
A
A
A

Dengan demikan, kata Hakim Morgan, perbuatam Ricky untuk turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J telah dipertimbangkan dengan tenang.

"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya," tutur Hakim Morgan.

"Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terbuk secara hukum," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement