JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam permasalahan hukum terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Dia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI, Selasa (14/2/2023).
Johnny diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan kewenangan Kementerian Kominfo terhadap Badan Layanan Umum (BLU) Bakti.
"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan," katanya.
"Sebagai warga negara Indonesia, dan sebagai Menkominfo RI, saya sangat menaati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Baca juga: Jika Keterangannya Masih Dibutuhkan Kejagung, Johnny G Plate Siap Diperiksa Kembali
BLU Bakti berada di bawah Kementerian Kominfo yang saat ini menghadapi permasalahan hukum merupakan organisasi non-eselon di Kementerian Kominfo. Dia memenuhi panggilan Kejagung RI untuk diperiksa sebagai saksi untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
"Terhadap pertanyaan-pertanyaan penyidik, saya jawab, karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan saya sebagai Menkominfo," bebernya.
Baca juga: Johnny G Plate Dicecar soal Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran
Johnny Plate siap dipanggil kembali, apabila penyidik Kejagung RI masih membutuhkan keterangan darinya.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," tandas Johnny Plate.