JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Dalam mengusut kasus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
“Kita sudah dari awal kita udah ada PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Kuntadi mengatakan bahwa selain koordinasi dengan PPATK, Kejagung juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat proyek ini.
Baca juga: Jika Keterangannya Masih Dibutuhkan Kejagung, Johnny G Plate Siap Diperiksa Kembali
“Terkait dengan kerugian saat ini masih kita koordinasikan dengan BPKP untuk proses penghitungan, mengenai estimasinya masih nantilah kalau sudah pasti,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kejagung telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang terkait kasus korupsi ini. “Rekening blokir ada beberapa,” ujarnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Johnny G Plate Diperiksa terkait Kewenangan BLU BAKTI