JAKARTA - Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menegur puluhan anggota Brimob lantaran dianggap membuat gaduh jalannya sidang kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan tiga terdakwa dari unsur kepolisian.
Puluhan anggota Brimob tersebut dianggap membuat gaduh jalannya persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Sekuriti PN Surabaya menegur anggota Brimob tersebut lantaran mereka meneriakkan yel-yel di depan ruang sidang.
Adapun ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca juga: Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan: Ada 19 Proyektil Gas Air Mata dan 6 Pintu Stadion Rusak