JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tersebut terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
