JAKARTA - Fans Bharada E menangis haru sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, usai mendengar majelis hakim memvonis Ricard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dengan mengenakan baju bertuliskan 2R dan tergambar wajah Bharada E, perempuan berambut pirang itu menangis tersedu-sedu sambil terus memeluk kedua orangtua Brigadir J.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.