Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Wapres : Pemerintah Tak Boleh Intervensi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |13:13 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Wapres : Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Wapres Maruf Amin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," kata Iman.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement