Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menolak Diajak Bermalam, Wanita di Bekasi Dibunuh Selingkuhan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |19:29 WIB
 Menolak Diajak Bermalam, Wanita di Bekasi Dibunuh Selingkuhan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya saat jumpa pers (foto: IST)
A
A
A

Saat itu, GL memukul korban LH kemudian langsung menusuknya ke arah badan korban. Korban menerima sebanyak dua luka tusuk di area perut dan payudara hingga tak terselamatkan.

“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam, namun korban dengan nada tinggi menolak,” tuturnya.

 BACA JUGA:Biodata Richard Eliezer, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Ancaman hukumannya 10 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement