ISRAEL - Israel telah mengeluarkan undang-undang (UU) untuk mencabut kewarganegaraan orang Arab Israel yang dihukum karena terorisme dan yang mendapatkan bantuan keuangan dari Otoritas Palestina (PA).
UU ini juga akan membuat penduduk Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki dilucuti dari hak tinggal mereka.
Sebagian besar anggota parlemen yang menyetujui UU tersebut, mengatakan mereka yang terkena dampak UU itu telah mengkhianati negara Israel.
Dikutip BBC, kritikus mengatakan UU itu rasis dan melanggar hukum internasional dengan membuat orang kehilangan kewarganegaraan.
BACA JUGA: Serangan di Kota Jericho, Tentara Israel Tewaskan 5 Warga Palestina
Adapun tunjangan bulanan yang ditawarkan oleh PA kepada tahanan Palestina yang telah melakukan serangan terhadap orang Israel, atau keluarga mereka, telah lama menjadi perdebatan.
Israel menggambarkan kebijakan itu sebagai kebijakan ‘bayar untuk pembunuhan’ yang mendorong kekerasan.
Kebijakan ini akan membekukan rekening bank atau menyita aset mereka yang memegang kewarganegaraan Israel atau hak tinggal Yerusalem yang dicurigai mengambil dukungan keuangan.