"Saya katakan dengan tegas, seorang teroris yang menerima uang dari Otoritas Palestina, harus terbang dari sini ke Gaza, di tempat lain,” lanjutnya.
Kementerian Luar Negeri Palestina menggambarkan undang-undang itu sebagai "bentuk rasisme yang paling buruk".
Anggota parlemen oposisi yang keberatan dengan RUU itu mengatakan itu diskriminatif karena tidak akan berlaku untuk orang Yahudi Israel yang dihukum karena serangan terhadap warga Palestina atau pelanggaran serius lainnya.
"Misalnya, Yigal Amir membunuh seorang perdana menteri - tidak hanya kewarganegaraannya tidak dicabut, tidak ada proposal," kata Ahmed Tibi, merujuk pada ekstremis Yahudi Israel yang membunuh mantan perdana menteri, Yitzhak Rabin.
Seperti diketahui, sekitar seperlima orang Israel adalah warga negara Arab yang sering mengidentifikasi diri sebagai dan dengan orang Palestina.
Sebagian besar warga Palestina di Yerusalem Timur, yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 dan kemudian dianeksasi dalam tindakan yang tidak diakui secara internasional, berstatus penduduk tetap.
(Susi Susanti)