JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, sejumlah pertimbangan atas sikap dalam merespon vonis tersebut. Salah satunya, adanya rasa memaafkan tulus dari pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," tutur Fadil saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Fadil berkata, rasa memaafkan adalah derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama hingga adat. Fadil merasa, pihak korban Yosua telah memafkan dengan tulus.
Hal itu diyakini setelah meljhat ekspresi orang tua Yosua yang menangis hingga bersyukur saat memdengarkan vonis Richarf Eliezer.
"Jaksa sebagai representasi dari pada korban kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkemvangan seperti itu," tutur Fadil.
"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan vonis Richard Eliezer.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.