JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs kembali digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya yakni, Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.
BACA JUGA:Momen Teddy Minahasa Marahi Saksi saat Sidang Lanjutan
Dalam perkara tersebut, Irjen Teddy ditangkap setelah dirinya beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun, belum dilakukan serah terima jabatan (setijab)