JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi sekaligus dalam mengusut kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
"Penyidik Jampidsus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana," kata SSE Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut dari berbagai pihak di antaranya dua orang pihak swasta berinisial JS dan MY. Kemudian dua lainnya dari pihak money changer berinisial RA dan YS yang merupakan seroang Direktur.
"ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO, DH selaku Subkontraktor PT Rambinet Digital Network, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia dan terakhir MWD selaku Account Manager PT ZTE Indonesia," tambah Ketut.
Baca juga: Kejagung Sita Aset PPK Proyek BAKTI Kominfo, Ini Rinciannya!
Delapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.
Baca juga: Telusuri Aliran Dana Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Gandeng PPATK
Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.