“Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 12 jam,” ungkap Yudi.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penusukan di Jonggol yang Viral Ditangkap!
Selain pelaku, kata Yudi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting bergagang patah warna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.