Selanjutnya, tim Opsnal Unit Pidum Sat Rerskrim Polres OKI langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku RK di rumahnya. Dan selanjutnya menangkap semua pelaku.
Adapun motif pelaku yaitu, adanya hubungan terlarang dalam tanda petik, antar korban dengan ketiga pelaku.
Disebutkan, korban semenjak berteman dengan LI dan A, membuat perhatian dan materi yang diberikan korban kepada pelaku RK menjadi berkurang. Sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak serta LI dan A.
Pasal yang dikenakan kepada tiga pelajar tersebut yaitu pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasak 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )