MUBA - Dua pelaku yang merupakan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca yang terjadi di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada akhir tahun 2022 lalu diringkus polisi.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, bahwa para pelaku yang ditangkap yakni JS (32) dan MW (31) yang berasal dari Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Hampir dua bulan anggota kita melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan CCTV, kita mengetahui keberadaan pelaku di OKI, namun saat hendak ditangkap mereka melarikan diri," ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA:Spesialis Perampokan Rumah Beraksi di 25 TKP Ditangkap Polisi
Tak menyerah, kata Siswandi, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
"Mereka ini berkelompok dan masih kerabat dekat, setiap beraksi berjumlah empat orang. Untuk dua pelaku lainnya, saat ini dalam pengejaran," jelasnya.
BACA JUGA:Viral Perampokan Toko di Pondok Indah, Pelaku Ancam Korban dengan Celurit
Setiap beraksi, lanjut Siswandi, para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni ada yang bertugas memantau di dalam bank, memantau di luar bank, eksekutor dan pilot atau pengendara motor.