Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Helikopter, Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |17:42 WIB
Kasus Korupsi Helikopter, Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp17 Miliar
Kurnia Saleh (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam putusannya.

BACA JUGA:KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Benih Bawang di NTT 

Putusan itu disahkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 22 Februari 2023.

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Djuyamto mengatakan, jika Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan. Maka, Jaksa bakal menyita harta bendanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Mahfud MD: Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Anjlok Akibat Sektor Birokrasi Pelayanan Publik 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement