Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukannya Antar ke Tempat Tujuan, Ojol Cabuli Penumpang

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |06:11 WIB
Bukannya Antar ke Tempat Tujuan, Ojol Cabuli Penumpang
Ojol dilaporkan karena mencabuli penumpangnya. (ilustras/ist)
A
A
A

Wahyu mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Dari pemeriksaan awal, tersangka ini menjemput penumpang. Namun, bukannya diantar ke tempat tujuan, justru tersangka ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.

Menurut dia, tersangka WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wahyu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement