JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023).
Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
BACA JUGA: Siasat Kerajaan Sriwijaya Kuasai Perdagangan Internasional Lewat Kongsi dengan China
"Agenda Pembacaan Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Kamis (23/2/2023).
Pada perkaranya, ketiga didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi, LPSK: Polri Hargai Peran JC
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.