Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ataau Bharada E dijatuhi sanksi demosi satu tahun oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas putusan itu, Richard bakal ditempatkan di Divisi Yanma Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, Sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Richard pukul 10.30 WIB. Perbuatan Richard dalam kasus pembunuhan Brigadir J diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J.
Ia juga dijatuhi hukuman meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
(Nanda Aria)