JAKARTA – Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara. Vonis tersebut pun disambut bahagia oleh Arif dan keluarganya.
Arif Rachman dijatuhi hukuman pidana tersebut karena perbuatannya merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Arif merusak rekaman yang jadi barang bukti kasus pembunuhan tersebut.
Berikut profil Arif Rachman dan perannya di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J:
Arif Rachman lahir pada 23 Juni 1980 dan menjadi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001. Selama berkarier di kepolisian, dia sudah menjabat berbagai posisi.
Tercaat Arif pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang (2019), Kapolres Jember (2020), dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.
Saat menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itulah Arif Rachman tersandung kasus pidana terkait kematian Brigadir J. Saat kejadian, Arif merupakan anak buah Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan Briadir J.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Tangis Arif Rachman Pecah di Hadapan Hakim
Arif dinyatakan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Perusakan CCTV itu bermula ketika Arif melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.