JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2/2023).
Soal banding, Pengacara Arif, Juanedi Saibih mengaku bakal mempertimbangkan dahulu dengan kliennya.
"Langkah ke depannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami, Arif Rachman Arifin untuk mengajukan banding, itu adalah hak dari terdakwa," ujar Juanedi Saibih.
BACA JUGA:Profil Arif Rachman Arifin, Mantan Anak Buah Sambo Divonis 10 Bulan Penjara
Juanedi Saibih mengaku berada dalam posisi mendukung semua hal dan apapun langkah yang bakal diambil kliennya. Di samping itu, pihaknya juga bakal berdiskusi dengan keluarga dan Arif Rachman Arifin tentang upaya banding tersebut.