Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan terhadap Arif Rachman Arifin.
Vonis Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.