Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Lewat 7 Hari, Vonis Arif Rachman Arifin Dinyatakan Inkracht!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |14:13 WIB
Jika Lewat 7 Hari, Vonis Arif Rachman Arifin Dinyatakan Inkracht!
Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan terhadap Arif Rachman Arifin.

Vonis Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement