Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Sidang Putusan, Surya Darmadi Malah Ngeluh Sakit Jantung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |14:36 WIB
 Jalani Sidang Putusan, Surya Darmadi Malah <i>Ngeluh</i> Sakit Jantung
Surya Darmadi saat sidang putusan (foto: MPI/Arie)
A
A
A

"Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu," imbuh hakim.

Demi kemanusiaan, Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang untum sementara waktu. Sebelum ditutup, hakim mengingatkan kepada Surya Darmadi bahwa ada upaya hukum lanjutan jika tidak terima dengan hasil putusan.

"Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana," imbau hakim.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement