BOGOR – Aksi penjambretan handphone (HP) terjadi di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RD (30), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi pada Senin 20 Februari 2023. Awalnya korban yang merupakan wanita berinisial LN (21) sedang mengendarai motor dengan posisi handphone di dasbor.
"Korban dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai motor dan mengambil handphone korban yang disimpan pada bagian dasbor," kata Irrine dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Aksinya Ketahuan, Dua Jambret Babak Belur Dihajar Warga
Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Klapanunggal. Dari situ, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD pada Rabu 22 Februari 2023.
"Sekitar pukul 03.00 WIB Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap RD sebagai pelaku," jelasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi yakni handphone iPhone 11 milik korban dan motor yang digunakan pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)