NIAS - Kepala desa (Kades) Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, berinisial OT alias Ama Rey (35) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual kepada warganya yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini berawal saat tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban pada Desember 2022 lalu. Dengan iming-iming akan diberi pekerjaan, Kades ini melancarkan niat jahatnya.
Di rumahnya yang juga kantor desa, dia memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, Kades ini pun memberi pil KB untuk mencegah kehamilan dan memberi hadiah satu unit ponsel android kepada korban, dengan menjajikan segera mengangkat korban sebagai karyawan di desa.
Janji tak kunjung ditepati oleh sang Kades, sementara aksi bejatnya terus dilakukan berulang kali sehingga korban pun bercerita kepada orangtuanya, dan melaporkannya ke Polres Nias Selatan.
Kades sempat berjanji kepada korban akan menikahinya, namun upaya Kades dengan berbagai iming-iming tersebut berakhir di dalam rumah tahanan Polres Nias Selatan.
Dengan kedua tangan terbelenggu borgol, Kades yang telah beristri ini di hadapan penyidik mengakui perbuatannya tersebut.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan akan terus mendalami pemeriksaan pada kasus pencabulan ini, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang dilakukan oleh Kades dengan modus yang sama.