"Kami terus dalami kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya dengan modus yang sama," kata Reinhard, Kamis (23/2/2023).
Kini, Kades Awoni Kecamatan Idanotae ini merasakan dinginnya lantai penjara dan dikenakan pasal 293 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pihak kepolisian Resor Nias Selatan selanjutnya akan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penutut umum di Kejaksanaan Negeri Nias Selatan.
(Nanda Aria)