JAKARTA - Sebanyak 3 menteri Kabinet Indonesia Maju angkat bicara soal anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS) menganiaya dan menggeroyok David, anak petinggi GP Ansor.
Tiga pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti kasus tersebut di antaranya Menkeu Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan instruksi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Harta kekayaan RAT menjadi viral setelah anaknya, Mario Dandy Satrio terlibat kasus penganiayaan.
“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Adapun dalam situs resmi LHKPN KPK, laporan harta kekayaan Rafael terakhir di 2021 sebesar Rp56.104.350.289 atau Rp56,1 miliar.
Baca juga: Merekam Pengeroyokan David, Agnes Pacar Cantik Mario Bisa Ikut Terjerat
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Sri mencobot jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjenguk David anak pengurus GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan anak pejabat pajak.
Baca juga: Keroyok Santri hingga Koma, Mario Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya
Pelaku diketahui pelaku bernama Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Gus Yaqut mengunggah foto dirinya dengan korban di rumah sakit. Dalam foto unggahannya ini dia tampak membungkuk melihat kondisi wajah dari David.
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" tegas Gus Yaqut di Twitternya, dikutip, Kamis (23/2/2023).
Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tidak ada kata damai dalam hukum pidana. Pelaku penganiayaan, kata Mahfud, harus diproses secara hukum.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud melalui akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Kamis (23/2/2023).
Bahkan, kata Mahfud, secara hukum administratif, ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II harus diperiksa, karena mempunyai anak dalam tanggungan hedonisme.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )