"Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," jelas Kombes Ade dalam keterangannya.
Ade bahkan menyebutkan bahwa tersangka S ikut memanas-manasi MDS untuk terus menghajar korban, sembari merekam video aksi keji tersebut menggunakan ponsel milik MDS. "S juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," tutur Ade.
(Angkasa Yudhistira)