Share

Gagal Bawa Kabur Motor Korbannya, Pelaku Ditangkap Warga

Ira Widyanti, · Jum'at 24 Februari 2023 16:51 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 24 340 2770823 gagal-bawa-kabur-motor-korbannya-pelaku-ditangkap-warga-5BAHbZG0xV.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

ย 

ย 

TANGGAMUS - Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial CN (21) diamankan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus usai terjatuh saat akan kabur di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus, Kamis (23/2/2023) sore.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, pelaku berhasil diamankan anggota dibantu warga sesaat setelah merampas motor milik seorang ibu rumah tangga bernama Paini (36).

ย BACA JUGA:Curi Barang Antik Senilai Rp490 Juta, Pelaku Ditangkap

"Jadi pelaku CN berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama warga setelah dia terjatuh saat hendak kabur dari lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB,โ€ ujar Iptu Juniko, Jumat (24/2).

Juniko mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berboncengan dengan kedua anaknya mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS melintas di jalan raya pekon banyu urip, tiba-tiba korban dipepet dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

ย BACA JUGA:Gelar Audiensi dengan LMND, Perindo Menyorot Peran Gen Z di Pemilu 2024

Salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut dan mengambil kunci kontak, sehingga motor korban mati dan berhenti. Pelaku juga menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang sebelumnya diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

Juniko melanjutkan, lantaran takut, korban langsung lari meninggalkan sepeda motornya. Beruntung baru berjalan 5 meter, pelaku terjatuh sehingga warga yang mendengar korban meminta tolong langsung mengejar dan menangkap satu pelaku.

"Satu rekan pelaku lainnya saat ini tengah dalam pengejaran anggota. Mudah-mudahan segera tertangkap,โ€ tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain pelaku yang merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, lanjut Juniko, pihaknya juga turut mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

โ€œDari badan tersangka turut diamankan kemeja warna biru motif kombinasi cokelat, celana jeans warna abu-abu dan ikat pinggang warna hitam,โ€ tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka CN dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara kepada petugas, tersangka CN membenarkan jika dia yang menodongkan senjata tajam dengan niat menguasai kendaraan korban.

โ€œIya saya yang todong pake sajam, motornya sudah dapet cuma saya terjatuh dan ditangkap massa,โ€ pungkas CN.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini