Selain pelaku yang merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, lanjut Juniko, pihaknya juga turut mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Dari badan tersangka turut diamankan kemeja warna biru motif kombinasi cokelat, celana jeans warna abu-abu dan ikat pinggang warna hitam,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka CN dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara kepada petugas, tersangka CN membenarkan jika dia yang menodongkan senjata tajam dengan niat menguasai kendaraan korban.
“Iya saya yang todong pake sajam, motornya sudah dapet cuma saya terjatuh dan ditangkap massa,” pungkas CN.
(Nanda Aria)