Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bapak dan Anak Cabuli Remaja di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Tersangka

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |13:04 WIB
Bapak dan Anak Cabuli Remaja di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Tersangka
Bapak dan anak mencabuli remaja yang merupakan cucunya. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pemuda berinisial AR (22) sebagai tersangka pencabulan terhadap remaja 17 tahun. AR (22) merupakan anak kandung dari S (60), yang juga turut ditangkap karena menncabuli korban yang merupakan cucunya.

"Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, kita sudah tetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Jumat pagi (23/2/2023).

Hidayat menyebutkan, tersangka dengan korban ini mempunyai hubungan saudara yakni paman dan keponakan. Korban selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga tersangka. Selama tinggal di rumah itu, korban bekerja menjaga toko atau warung yang dimiliki keluarga tersangka.

Tersangka berinisial AR dikenakan pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual.

"Pasal 81 Ayat (2) ini karena dia (AR) seharusnya sebagai orang yang melindungi malah menodai korban," bebernya.

Sementara ayahnya berinisial S (60) juga masih didalami polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

"Kami masih lakukan serangkaian penyelidikan, masih kami lakukan pendalaman dan jika cukup bukti kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement