JAKARTA – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun untuk Hendra Kurniawan. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, hakim mematahkan alibi Hendra yang mengaku tak menghadap Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022. Fakta itu didapat dari keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Majelis hakim mendapati keadaan, saksi A de Charge I Putu Geda tak ikuti terdakwa sampai dengan malam hari. Sementara di sisi lain saksi Novianto Rivai, M Rafli, Chuck Putranto yang berada di ruang Sespri sampai malam hari mereka melihat kedatangan terdakwa bersama saksi Arif Rachman Arifin sekira pukul 20.00 WIB," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan JPU
Hakim Suhel melanjutkan, berdasarkan fakta tersebut terlihat adanya kesesuaian antara saksi Novianto Rivai, M Rafli, dan Chuck Puteanto, I Putu Gede dan Raditya Adiyasa terkait keberadaan terdakwa di tanggal 13 Juli 2022. Di mana pada satu sisi disebutkan terdakwa datang pukul 20.00 WIB dan di sisi lain para saksi A de Charge sudah pulang ke rumah masing-masing pada sore hari dan tak mendampingi terdakwa Hendra.