Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hong Kong Akan Cabut Aturan Wajib Masker Covid-19 pada 1 Maret

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |13:01 WIB
Hong Kong Akan Cabut Aturan Wajib Masker Covid-19 pada 1 Maret
Foto: Reuters.
A
A
A

HONG KONG - Hong Kong akan mencabut aturan wajib masker COVID-19, dalam langkah untuk menarik kembali pengunjung dan bisnis, serta memulihkan kehidupan normal lebih dari tiga tahun setelah aturan ketat pertama kali diberlakukan di pusat keuangan itu, demikian diumumkan Kepala Eksekutif John Lee pada Selasa, (28/2/2023).

Dalam konferensi pers, Lee mengatakan bahwa tindakan pencabutan wajib masker itu akan berlaku mulai Rabu, (1/3/2023).

Wilayah administrasi khusus Hong Kong adalah salah satu tempat terakhir secara global yang masih memberlakukan mandat penggunaan masker.

Hong Kong dan Makau sama-sama mengikuti kebijakan nol-COVID China selama hampir tiga tahun terakhir. Hong Kong mulai melonggarkan aturan COVID yang ketat tahun lalu, tetapi pemakaian masker tetap konstan sejak 2020.

"Kami pikir ini adalah waktu terbaik untuk membuat keputusan ini. Ini adalah pesan yang jelas untuk menunjukkan Hong Kong kembali normal," kata Lee, sebagaimana dilansir Reuters.

Di tempat berisiko tinggi seperti rumah sakit, administrator dapat memutuskan apakah akan mewajibkan staf dan pengunjung untuk memakai masker, katanya.

Wilayah administrasi khusus tetangga Makau, mengatakan pada 26 Februari bahwa mereka akan mencabut persyaratan masker terkait COVID 19 untuk sebagian besar lokasi, kecuali untuk transportasi umum, rumah sakit, dan beberapa area lainnya.

Di China daratan, penduduk tidak diharuskan memakai masker di luar ruangan, meskipun pihak berwenang menganjurkan mereka untuk melakukannya di tempat umum dalam ruangan seperti bandara dan stasiun kereta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement