JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutuskan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, pada hari ini, Selasa (28/2/2023).
Adapun gugatan bernomor Nomor 4/PUUXXI/2023 itu sendiri dilakukan oleh seseorang bernama Herifuddin Daulay. Adapun pemohon mengajukan gugatan itu pada 13 Januari 2023.
Dalam gugatannya yang terdaftar di MK, Herifuddin mengaku telah memperkuat kedudukan hukum dalam mengajukan pengujian.
BACA JUGA: Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Masa Jabatan Presiden
Ia mengatakan, pemohon terhalang karena tidak dapat memilih presiden dan wakil presiden yang telah terbukti memiliki kompetensi yang baik. Menurutnya, memilih presiden dan wakil presiden merupakan upaya bela negara.
Sehingga ia meyakini telah memenuhi semua persyaratan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.
"Sesuai anjuran atau masukan dari Majelis Hakim sudah disederhanakan dengan menggunakan tiga norma. Dan terdapat penambahan norma pengujian yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 dan Pasal 4 ayat (1),” kata Herifuddin dikutip dalam gugatannya.
BACA JUGA:Mahfud MD Jelaskan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Melanggar Hukum
Menurut Herifuddin, pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.