Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gibran Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi jika Tidak Didenda Rp1 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |14:48 WIB
Gibran Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi jika Tidak Didenda Rp1 Juta
Walkot Solo Gibran/Foto: Okezone
A
A
A

Sementara itu, sanksi bagi pemilik kendaraan di Kota Solo yang melanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis,pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement