JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Gugatan tersebut berujung pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengulang tahapan Pemilu hingga Juli 2025.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo, menjelaskan soal putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli mengamini majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Pihak tergugat dalam hal ini KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi letelernya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan, tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. Zulkifli menyebutkan, Jakpus hanya memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. Selain itu, KPU diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(Erha Aprili Ramadhoni)