JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa Partai Prima sudah mengajukan 4 kali gugatan setelah gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhir menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Gugatan Sengketa Pemilu pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 24 Oktober 2022. Dalam gugatan itu, Partai Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu.
"Permohonan sengketa tersebut yang diajukan partai Prima ke KPU oleh Bawaslu di tolak melalui putusan Bawaslu nomor 002/PS/Bawaslu/X/2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, (2/3/2023).
Kedua, gugatan diajukan Partai Prima ke PTUN dengan nomor register 425/g/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama dengan gugatannya ke Bawaslu RI.
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan
"Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan penetapan dis misal yang dalam pokoknya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut yang dimaksud dimisal menyatakan hal tersebut tak berwenang karena objeknya masih berita acara," jelas Hasyim.
Baca juga: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
"Sementara menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022," tambahnya.