Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |20:11 WIB
Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya konferensi pers terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement