Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Untuk kemudian, kembali melaksanakan tahapan awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Terkait hal tersebut, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.