Sekedar diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sedangkan Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal Wibowo divonis selama 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sedangkan Kuat Ma'rif divonis selama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Atas vonis majelis hakim tersebut, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding. Berbeda dengan keempat orang tersebut, bekas ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Bharada E pun tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.