JAMBI - Tersangka kasus pencabulan terhadap 17 anak di Jambi, YS alias Nita (20) usai dilakukan pemeriksaan tes kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Jiwa, Provinsi Jambi. Hasilnya, ibu muda tersebut dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau normal dan dalam kondisi waras.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," ungkap Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA:
Dari hasil itu, katanya, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
"Saat ini, tersangka sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi untuk proses hukum selanjutnya," tutur Mas Edy.
Sebelumnya, kakak kandung YS, RTS Meri harus setiap hari mengantarkan putrinya yang berusia sekitar 1 tahun ke sel tahanan Polda Jambi untuk menyusui. Karena itu, pihak keluarga memohon Kapolda Jambi agar memberi penangguhan tahanan kepada tersangka.
BACA JUGA: